Ad Art Yayasan Pendidikan Pdf

  1. Yayasan Pendidikan Cheras
  2. Contoh Ad Art Yayasan Pendidikan Pdf

Siapapun boleh menukil dan menyebarluaskan dengan syarat tetap mencantumkan sumber tulisan. Email: karangfull@gmail.com. Facebook: Wahyudi Abdurrahim (karangful@yahoo.com). Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Sosial, ekonomi dan pendidikan. Oleh karena itu perkenankan kami mengkopi sbg inspirasi penyusunan AD/ART pada Yayasan di tempat kami. Terima kasih jazakumullah. Contoh Anggaran Dasar Yayasan dalam format Ms Word dan PDF dapat diunduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan, bisa dilihat di sini.

P e n y a n t u n a n o r a n g t u a l a n j u t u s i a ( l a n s i a / j o m p o ) d a n mengupayakan pengadaan home care/panti jompo 4. Men gup aya kan Le mba ga Pem bin aan dan Penge mba ngan TK/TP al-Quran dengan mendirikan antara lain: Taman Kanak-Kanak al- Quran dan Taman Pendidikan al-Quran (TK/TPQ) 5. Meny eleng garak an majeli s taklim (pe ngaji an agama Islam) 6. Peng adaan perpu stakan umum dan agama 7. Pe ng ada an kop er asi 8.

Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapianya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim yang taqwa,berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara. Merevitalisasi kebudayaan islam di wilayah yayasan demi mebendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at Islam atau kepribadian bangsa indonesia. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim piatu, fakir miskin Kebijakan Mutu 1. YPI Al Kautsar Bekasi bertekad menciptakan Yayasan Islam yang unggul dalam akademik non akademik dan unggul dalam pelayanan publik. YPI Al Kautsar bertekad membentuk siswa yang berkualitas dan mampu bersaing.

2: Membi na manusi a musli m agar ber taqwa, be rbudi l uhur, ber penget ahuan sempurna, 3akap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara. 8: Memben dung kebu dayaan ya ng bert entang an dengan I slam a tau kepr ibadi an manusia. Pasal @ *'AN *ujuan 'ayasan ialah% -: Mening katkan  DM dan f asil itas pe ndidi kan demi ter3a painya up aya peningkiatan kualitas pendidikan dan pengajaran.

Pengasuh Kajian WA 'Almuflihun' dengan tema Ilmu Kalam, Ushul Fikih dan Politik Islam. Juga chanel telegram @almuflihun (seri ushul fikih) dan fikih praktis di chanel telegram@almuflihun (fikih praktis). Bagi yang tertarik, dapat mengirimkan no hp WhatsApp ke: 20/ 05/ +99. Kajian Rumah Ilmu juga bisa dinikmati di goup FB, 'Rumah Ilmu', 'Ushul Fikih' dan 'Rumah Ilmu Politik Islam'. Semua tulisan di web ini adalah tulisan pribadi penulis.

Dengan ilmu pula, sebuah bangsa mampu bangkit dari keterpurukan peradaban. Sejarah Islam mencatat bahwa bangsa Arab sebelum Islam adalah bangsa yang berada di pinggir pusaran peradaban. Bangsa Arab bukan kekuatan peradaban yang diperhitungkan.

• Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN PENDIDIKAN AL-MUFLIHUN Pasal 23 • Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri. • Keputusan untuk pembubaran Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. Fifa 17 free games. • Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat. • Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN hanya dapat diambil jika Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

Pasal 2 Waktu Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini didirikan di Tretep pada tanggal 1 Oktober 2013 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat kedudukan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini berkedudukan di desa Tretep kecamatan Tretep kabupaten Temanggung Jawa Tengah atau di tempat lain yang di anggap perlu oleh Dewan Pengurus Al-Muflihun atas persetujuan Badan Pendiri. BAB II AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 4 Azas dan landasan • Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN berazaskan Islam. • Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN berlandaskan: • a) Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. • b) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai landasan operasional. • Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN bersifatkan independen, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik. BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 5 Visi Menyebarkan dakwah Islam keseluruh lapisan masyarakat guna menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan ketat di berbagai aspek kehidupan.

• Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. • Memimpin dan mengkoordinasikan Staff pembantu. • Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dan apabila berhalangan maka seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri; • a) Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. • b) Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • c) Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • d) Mengikat Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai penjamin. • e) Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.

2: Mengem bangkan da kwah Isl amiyah di m asyar akat dem i ter3i ptanya ma nusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, 3akap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara. 8: Mere>i talis asim empert ahankan kebud ayaan Is lam di wil ayah 'ayasa n demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari#at Islam atau kepribadian bangsa Ind)nesia.

• Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar. • Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 22 • Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.

Meningkatkan kualitas guru yang memiliki inovasi dan kreativitas, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap tugasnya. Menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenagkan. P e m b u b a r a n • Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah.

Namun dengan cahaya ilmu yang dibawa oleh kanjeng Nabi Muhammad, bangsa Arab mampu bangkit, dan bahkan dapat mnggulung peradaban besar Persia dan Romawi, yang waktu itu merupakan dua kekuatan Adikuasa. Umat Islam kemudian menjelma dan berubah menjadi pemimpin peradaban dunia. Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, umat Islam sangat terbuka. Berbagai macam cabang ilmu pengetahuan dari luar diserap dan dijadikan sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam.

• d) Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. Pasal 19 Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus • Menyusun dan menyiapkan program Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri. • Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja.

Assalamu’alaikum wr. Berikut ini contoh draft AD/ART Yayasan Pendidikan, saat ini banyak sekali kalangan muzaki (aghniya) yang memiliki dana lebih dari cukup ingin menginfaqkan sebagaian dananya untuk kegiatan sosial-pendidikan. Mereka terkadang merasa kesuilitan untuk mendapatkan gambaran tentang bentuk organisasi yang akan didirikannya. Apa kelebihan dan kekurangan dari bentuk lembaga ini. Aspek legalitas dalam mendirikan dan menjalankan suatu aktivitas sosial menjadi sesuatu keharusan untuk diketahui dan dimengerti serta dilakukan, sehingga perjalanan niat yang masih sekedar mendekam dalam pikiran, terus berlanjut menjadi suatu konsep dan selanjutnya berbuah usaha nyata yang bermanfaat banyak bagi masyarakat sekitarnya.

Pasal 6 Misi • Menanamkan sikap moral positif dan dasar-dasar keagamaan yang kuat. • Memberikan pendidikan dan keterampilan yang baik bagi seluruh masyarakat yang menjadi binaan agar memiliki bekal yang memadai. Pasal 7 Tujuan Tujuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN adalah: • Terbinanya umat Islam yang beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah Swt.

Contoh Anggaran Dasar Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN Pasal 14, disebutkan: 1.

Xbox 360 boot disk v 2.4 download. • f) Untuk mengambil uang Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri. • g) Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Di tempat(tempat lain yang dipandang perlu, 'ayasan ini akan membuka 3abangnya. Pasal 2!A/* DAN 1AMAN'A 'ayasan ini didirikan mulai tanggal -2 +abi#ul Awal -452 &ijriyah, atau bertepatan dengan tanggal 6 'anuari -762 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Untuk mencapai KeridhaanNya. • Membangun sebuah cikal bakal sarana pendidikan Pondok Pesantren yang dilengkapi berbagai sarana pendidikan umum, agama dan pelatihan keterampilan yang memadai serta didukung sarana ibadah, asrama dan pusat kegiaatan usaha. • Untuk syi’ar dan menegakkan “Li I’ laa-I kalimatillah”. • Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader ulama Islam dari kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan.

Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

• b) Dewan Pembina. • c) Dewan Pengurus. Pasal 14 Badan Pendiri • Badan Pendiri Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai Badan Pendiri. • Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena: • a) Meninggal dunia. • b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. • c) Berhalangan yang bersifat tetap.

• c) Penghasilan dari kegiatan usaha Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • d) Bantuan dari yayasan dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat. • Segala kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus. BAB V PENGORGANISASIAN Pasal 13 Struktur organisasi Struktur organisasi Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN terdiri atas: • a) Badan Pendiri.

Pasal 4 Iisi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur. MII Misi 'ayasan ialah% -: Mening katkan p endidi kan dan pe ngajar an pada se mua uni t pendi dikan di bawah 'ayasan.

Berdirinya YPIA dilatar belakangi keprihatinan para pendiri tentang kondisi anak – anak muslim, khususnya di wilayah Perumahan Taman Alamanda dan sekitarnya yang sangat ironis; di satu sisi kehidupan mereka sudah terpengaruh dengan budaya konsumtif namun di sisi lain perhatian mereka terhadap pendidikan masih minim khususnya pendidikan Islam. Kegiatan, program kerja dan aktivitas Yayasan dilakukan seirama dengan tuntutan steack holder sehingga dapat memberi manfaat, motivasi dan prestasi anak-anak yang dikelola oleh yayasan Al Kautsar. Tujuan Tujuan Yayasan Ialah: 1.

Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang. Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dak wahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara. Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahlis unnah!al 'ama#ah berhaluan salah satu dari empat mad$hab% &anafi, Maliki, yafi#i dan &ambali, merupakan tugas yang sangat mulia. 'akin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat(tempat peribadatan ditanah air, sebaga tanda partisipasi terhadap pr)gram pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah ubhanahu!a *a#ala tersusunlah Anggaran Dasar 'ayasan Pendidikan +audlatul lum sebagai berikut% Pasal - NAMA DAN *MPA* /DD/AN 'ayasan ini bernama 0'A'AAN +AD1A*1 1M AN'A+AN0 dan berkedudukan di Desa anjaran, ke3amatan )ndanglegi, /abupaten Malang.

Pasal 8 BAB IV KEGIATAN SOSIAL, PENDIDIKAN, USAHA DAN KEKAYAAN Pasal 9 Sosial • Melakukan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat. • Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Pasal 10 Pendidikan • Menyelenggarakan pendidikan formal maupun non formal keagamaan dan dakwah dengan ditunjang berbagai sarana dan prasarana yang memadai. • Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan-pelatihan keterampilan. • Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan syi’ar islam serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

Umat Islam melakukan penerjemahan atas berbagai cabang ilmu pengetahuan, baik yang bersumber dari peradaban Yunani, Romawi, India, Persia maupun dari bangsa-bangsa lain. Ilmu adalah mutiara yang selalu dicari, di manapun ia berada. Berangkat dari keinginan untuk memberikan sumbangan dalam perkembangan peradaban Islam, maka didirikanlah Yayasan Pendidikan Islam Al-Muflihun ini. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Yayasan Pendidikan ini bernama Al-Muflihun atau lengkapnya Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

• Bilamana Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. BAB X PENUTUP Pasal 24 • Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.

• Menetapkan dan mensahkan perubahan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya. • Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. Pasal 16 Rapat Badan Pendiri • Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan. • Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat. • Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri.

Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. • Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri. • Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. • Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina. Pasal 17 Dewan Pembina • Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN. • Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.

Pendidikan

Yayasan Pendidikan Cheras

Alumni Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta (1996); Ma’had Bu’uts Al-Azhar Kairo (2001); mahasiswa SI Fakultas Ushuluddin Jurusan Aqidah dan Filsafat Universitas Al-Azhar Kairo; S2 di Ma'had Ali Lidirasah Islamiyah Kairo (2011); Manajemen Ekonomi Syariah (M.M) Universitas Sebelas Maret (2013-2014). Sekarang sedang melanjutkan S3 di American Open University Cairo Egypt Jurusan Ekonomi Islam. Pernah aktif di beberapa organisasi, seperti ICMI, kajian pemikiran Islam al-Mizan Study Club dan mantan ketua PCI Muhammadiyah Cairo.

Contoh Ad Art Yayasan Pendidikan Pdf

MUKADDIMAH Pertama kali ayat al-Quran yang diturunkan oleh Rasulullah adalah perintah untuk membaca (QS. Al-Alaq 1-5). Demikian juga ketika Allah menciptakan Nabi Adam, maka hal pertama yang diajarkan adalah menyakut ilmu pengetahuan (QS. Al-Baqarah: 31). Ini artinya, bahwa ilmu pengetahuan merupakan poin terpenting dalam kehidupan umat manusia. Dengan ilmu, manusia dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.